Polres Barito Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 55,94 Gram Sabu-Sabu
Barito Utara, 21 November 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti 18 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat total 55,94 gram brutto. Penangkapan dilakukan pada Senin, 18 November 2024, pukul 02.30 WITA, di Jalan Permata Ungu, RT 05, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas Polres Barito Utara, Kompol Sugiya, menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial KF alias K (21), warga Jalan Gagah Lurus, RT 004, Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.
Kronologi kejadian bermula informasi dari masyarakat, petugas mendapati laporan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Tim dari Satresnarkoba Polres Barito Utara segera melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka KF berada di tempat kejadian. Setelah digeledah dengan disaksikan dua orang saksi warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 18 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.
Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 50 sampai 20 tahun penjara.
Kapolres Barito Utara menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing,” ujar Kompol Sugiya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkotika lebih lanjut di Kabupaten Barito Utara. (Ang/hms)