DAD Barito Utara Mediasi Permasalahan Lahan Antara Warga dan PT. ALI

00:00
00:00

Muara Teweh - Polemik klaim kepemilikan lahan seluas dua hektare di area perkebunan kelapa sawit PT Alam Lestari Indah (ALI) yang berlokasi di Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, kini tengah mencuat ke publik. Persoalan ini melibatkan seorang warga bernama Juriyadi yang mengeklaim lahan tersebut sebagai miliknya, sementara pihak perusahaan menegaskan legalitas penguasaan lahan mereka.

Juriyadi mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun oleh warga dengan cara bergotong royong untuk menanam padi sejak lama. Ia menyayangkan belum adanya kejelasan penyelesaian atas tanah tersebut hingga saat ini, padahal menurut versinya, permasalahan ini sudah mulai muncul ke permukaan sejak tahun 2014 silam.

“Kami berharap ada penyelesaian yang baik atas permasalahan ini. Selama ini warga merasa tidak ada kejelasan penyelesaian terkait lahan yang mereka miliki, dan permasalahan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2014,” ujar Juriyadi saat menyampaikan aspirasinya terkait ketidakpastian status lahan tersebut.

Di sisi lain, Manager GA PT ALI, Namas Aditya Putra, memberikan klarifikasi  bahwa pihak perusahaan baru menerima keberatan atau persoalan dari warga pada tahun 2026 ini. Ia membantah narasi yang menyebut sengketa ini sudah berlangsung lama, mengingat seluruh prosedur pembebasan lahan oleh perusahaan telah diselesaikan secara sah sejak 2013.

“Lahan yang kita garap sebenarnya sudah clear and clean. Kami sudah melakukan pembebasan lahan dimulai tahun 2013. Lahan yang dipersoalkan sudah di dalam izin, kami juga sudah mematuhi peraturan yang berlaku,” ungkap Namas sembari menekankan bahwa pihaknya tidak akan menggarap areal di luar izin resmi.

Guna menyelesaikan perselisihan tersebut, mediasi di lokasi lahan akhirnya dilaksanakan pada Jumat (7/5/2026) dengan melibatkan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara sebagai mediator. Pihak PT ALI pun mempersilakan warga untuk menempuh jalur hukum di pengadilan apabila ingin membuktikan hak kepemilikan secara yuridis sesuai aturan negara.


Humas DAD Barito Utara, Mula Dewi Purwanti, meminta kedua belah pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin.



“DAD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan. Kami hanya memfasilitasi dan merekomendasikan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, jika harus menempuh jalur hukum, mungkin itu penyelesaian terbaik," ucapnya.



Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan pertemuan satu minggu mendatang. Dalam pertemuan berikutnya, masing-masing pihak diminta membawa dan menunjukkan surat maupun dokumen pendukung terkait kepemilikan lahan yang disengketakan.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • DAD Barito Utara Mediasi Permasalahan Lahan Antara Warga dan PT. ALI
  • DAD Barito Utara Mediasi Permasalahan Lahan Antara Warga dan PT. ALI
  • DAD Barito Utara Mediasi Permasalahan Lahan Antara Warga dan PT. ALI
  • DAD Barito Utara Mediasi Permasalahan Lahan Antara Warga dan PT. ALI
  • DAD Barito Utara Mediasi Permasalahan Lahan Antara Warga dan PT. ALI
  • DAD Barito Utara Mediasi Permasalahan Lahan Antara Warga dan PT. ALI

Posting Komentar