Iklan

Dinas Pendidikan Barito Utara Pastikan Proses Penerimaan Murid Baru Bebas Pungutan dan Adil

00:00
00:00


Pemerintah Kabupaten Barito Utara mempertegas komitmennya untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih, transparan, dan sepenuhnya bebas dari biaya pungutan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiluddin A Surapati, di sela kegiatan penandatanganan pakta integritas di Rumah Jabatan Bupati pada Kamis (23/4/2026). Langkah ini diambil guna menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan akses pendidikan yang terjangkau tanpa hambatan finansial.

Terkait mekanisme seleksi, Syahmiluddin menjelaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang baru saja terlaksana bukan merupakan variabel tunggal penentu kelulusan siswa. TKA diposisikan sebagai salah satu indikator evaluasi pendidikan nasional serta syarat pendukung bagi calon peserta didik yang menempuh jalur prestasi untuk naik ke jenjang berikutnya. “Pelaksanaan TKA ini merupakan bagian dari evaluasi pendidikan nasional berbasis standar. Namun kami tegaskan, TKA bukan penentu utama kelulusan, melainkan sebagai salah satu syarat dalam seleksi ke jenjang berikutnya,” ujar Syahmiluddin.

Data Dinas Pendidikan mencatat pelaksanaan TKA jenjang SMP yang digelar pada 6 hingga 14 April 2026 diikuti oleh 1.914 siswa dari 43 sekolah di seluruh wilayah kabupaten. Sementara itu, untuk tingkat Sekolah Dasar, ujian telah rampung pada 23 April dengan total peserta mencapai 2.126 siswa dari 173 sekolah. Meski sebagian besar sekolah sudah mampu menyelenggarakan ujian secara mandiri, masih terdapat sejumlah satuan pendidikan yang harus menginduk karena keterbatasan fasilitas penunjang.

Pemerintah daerah tidak menampik adanya kendala teknis di lapangan, terutama menyangkut kestabilan pasokan listrik dan jangkauan jaringan internet di area terpencil. Untuk mengatasi hal tersebut, koordinasi intensif telah dijalin bersama pihak PLN, Telkomsel, hingga jajaran pemerintah desa setempat demi kelancaran ujian. “Kami akan terus melakukan pembenahan, termasuk melengkapi sarana TIK seperti komputer dan laptop, pengembangan akses internet, serta penyediaan genset bagi sekolah yang masih mengalami keterbatasan listrik,” jelasnya.

Sejalan dengan prinsip akuntabilitas, Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan biaya dalam proses SPMB. Aturan ini berlaku bagi seluruh sekolah di bawah kewenangan kabupaten guna mengeliminasi praktik gratifikasi maupun kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). “Tidak boleh ada pungutan dalam proses SPMB. Ini komitmen bersama agar masyarakat dapat mengakses pendidikan secara mudah, adil, dan terjangkau,” tegas Syahmiluddin dengan nada instruktif.

Sebagai penutup, Syahmiluddin menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang memicu kesalahpahaman di masyarakat. Pengawasan ketat akan terus dilakukan dengan melibatkan unsur Forkopimda dan instansi pengawas terkait sepanjang tahapan penerimaan siswa baru berlangsung. “Kami berharap dukungan semua pihak agar pelaksanaan SPMB di Barito Utara benar-benar bersih dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” pungkasnya menutup pernyataan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Dinas Pendidikan Barito Utara Pastikan Proses Penerimaan Murid Baru Bebas Pungutan dan Adil
  •  Dinas Pendidikan Barito Utara Pastikan Proses Penerimaan Murid Baru Bebas Pungutan dan Adil
  •  Dinas Pendidikan Barito Utara Pastikan Proses Penerimaan Murid Baru Bebas Pungutan dan Adil
  •  Dinas Pendidikan Barito Utara Pastikan Proses Penerimaan Murid Baru Bebas Pungutan dan Adil
  •  Dinas Pendidikan Barito Utara Pastikan Proses Penerimaan Murid Baru Bebas Pungutan dan Adil
  •  Dinas Pendidikan Barito Utara Pastikan Proses Penerimaan Murid Baru Bebas Pungutan dan Adil

Posting Komentar