Iklan

Komitmen Kapolri Berantas Pelanggaran: Oknum Brimob Maluku Dihukum Tegas Demi Keadilan

00:00
00:00
thumbnail

Dalam upaya menegakkan disiplin dan menjamin keadilan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dengan tegas menginstruksikan agar oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan seorang pelajar di Maluku hingga berujung kematian, diberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Jenderal Sigit saat berada di Majalengka, Jawa Barat, pada Senin (23/2/2026), menegaskan komitmen kuat Polri dalam menindak setiap pelanggaran serius yang dilakukan oleh anggotanya, demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi.<br><br>Kapolri telah memerintahkan secara langsung kepada Kapolda Maluku dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk mengusut tuntas insiden tragis ini tanpa pandang bulu. Penyelidikan akan mencakup dua aspek krusial: ranah pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kriminal yang melanggar hukum, serta ranah kode etik Polri untuk mengevaluasi pelanggaran disipliner dan profesionalisme anggota. Langkah ganda ini menunjukkan keseriusan institusi dalam memastikan bahwa setiap oknum yang menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum akan menghadapi konsekuensi hukum dan etik yang setimpal.<br><br>Penegakan hukum yang tegas dan berat ini, menurut Jenderal Sigit, memiliki satu tujuan utama yang tidak bisa ditawar: <b>memberikan rasa keadilan yang utuh bagi keluarga korban</b> yang telah kehilangan. Lebih lanjut, beliau menjamin bahwa seluruh proses pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel di hadapan publik. Keterbukaan ini sangat krusial untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan menunjukkan keseriusan dalam membersihkan internal dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik kepolisian. Masyarakat berhak untuk mengetahui setiap tahapan penyelidikan dan penindakan.<br><br>Sejak awal kepemimpinannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah secara konsisten menyuarakan komitmennya terhadap penegakan aturan bagi seluruh personel Polri. Ia menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan <b>pandang bulu</b> dalam menindak siapapun yang melakukan kesalahan, terlepas dari pangkat atau jabatannya. Sebaliknya, anggota yang berprestasi dan menunjukkan dedikasi tinggi akan mendapatkan apresiasi dan penghargaan (reward), sementara mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan dwi-kutub ini bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab di seluruh jajaran kepolisian, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggar hukum di Korps Bhayangkara.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Komitmen Kapolri Berantas Pelanggaran: Oknum Brimob Maluku Dihukum Tegas Demi Keadilan
  • Komitmen Kapolri Berantas Pelanggaran: Oknum Brimob Maluku Dihukum Tegas Demi Keadilan
  • Komitmen Kapolri Berantas Pelanggaran: Oknum Brimob Maluku Dihukum Tegas Demi Keadilan
  • Komitmen Kapolri Berantas Pelanggaran: Oknum Brimob Maluku Dihukum Tegas Demi Keadilan
  • Komitmen Kapolri Berantas Pelanggaran: Oknum Brimob Maluku Dihukum Tegas Demi Keadilan
  • Komitmen Kapolri Berantas Pelanggaran: Oknum Brimob Maluku Dihukum Tegas Demi Keadilan

Posting Komentar