Gerebek Narkoba di Barito Utara: Pemuda Pengedar Sabu dan Inex Terjaring Operasi Satresnarkoba

00:00
00:00
thumbnail

Dalam sebuah operasi yang menunjukkan ketegasan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, seorang pemuda berinisial MR (20) berhasil diringkus di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 16.15 WIB. Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di area tersebut, khususnya di sebuah barak kamar nomor 2 Gang Garuda. Keberhasilan operasi ini menggarisbawahi komitmen kuat Polres Barito Utara dalam memberantas penyalahgunaan sabu dan inex yang merusak generasi muda. Informasi dari warga menjadi kunci penting dalam penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka MR beserta seluruh barang bukti yang terkait dengan aktivitas ilegalnya.

Saat penggeledahan, aparat menemukan sejumlah bukti krusial yang menguatkan dugaan MR sebagai pengedar narkoba. Di dalam dompet kecil berwarna hitam milik tersangka, ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sabu, dengan berat bruto total mencapai 7,82 gram. Tak hanya itu, dari tas selempang hitam yang dibawa MR, petugas juga berhasil menyita satu butir inex (ekstasi) berberat bruto 0,72 gram, satu pipet kaca, satu sendok takar dari sedotan berwarna hijau, satu timbangan digital kecil berwarna silver hitam yang sering digunakan untuk membagi narkotika, satu unit ponsel sebagai alat komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1.363.000 yang diduga hasil penjualan. Barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan konsumsi narkotika turut diamankan, melengkapi daftar bukti kejahatan MR.

Menanggapi penangkapan ini, Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., pada Minggu, 15 Februari 2026, menegaskan bahwa Polres Barito Utara tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Saat ini, MR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menunjukkan keseriusan ancaman hukuman yang menantinya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gerebek Narkoba di Barito Utara: Pemuda Pengedar Sabu dan Inex Terjaring Operasi Satresnarkoba
  • Gerebek Narkoba di Barito Utara: Pemuda Pengedar Sabu dan Inex Terjaring Operasi Satresnarkoba
  • Gerebek Narkoba di Barito Utara: Pemuda Pengedar Sabu dan Inex Terjaring Operasi Satresnarkoba
  • Gerebek Narkoba di Barito Utara: Pemuda Pengedar Sabu dan Inex Terjaring Operasi Satresnarkoba
  • Gerebek Narkoba di Barito Utara: Pemuda Pengedar Sabu dan Inex Terjaring Operasi Satresnarkoba
  • Gerebek Narkoba di Barito Utara: Pemuda Pengedar Sabu dan Inex Terjaring Operasi Satresnarkoba

Posting Komentar