Marak Dugaan Praktik Jual Beli Hutan PPKH di Barito Utara, Investor Minta Perlindungan ke Pemerintah
![]() |
Marak Dugaan Praktik Jual Beli Hutan PPKH di Barito Utara, Investor Minta Perlindungan ke Pemerintah ( Foto : Ist) |
JAKARTA – Dugaan praktik jual beli lahan, termasuk kawasan hutan negara, kembali mencuat dan dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi, khususnya di sektor pertambangan. Praktik tersebut diduga melibatkan oknum tertentu dan menimbulkan persoalan klaim lahan yang hingga kini masih kerap terjadi.
Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan jual beli kawasan hutan negara yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, terlebih kawasan tersebut telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan investasi.
Sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian nasional. Namun demikian, keberlangsungan investasi di sektor ini dinilai memerlukan kepastian hukum agar dapat berjalan secara optimal.
External Relations PT Nusantara Persada Resources (NPR), Agustinus Koker, menyatakan pihaknya berharap adanya dukungan pemerintah terhadap investasi yang telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dukungan terhadap investasi yang kami lakukan,” ujar Agustinus dalam keterangannya.
Menurutnya, kelancaran investasi sangat penting untuk memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah maupun nasional. Ia menegaskan bahwa NPR telah mengantongi PPKH serta perizinan lain yang disyaratkan pemerintah, termasuk izin pengelolaan kawasan seluas 190 hektare di wilayah Muara Pari dan Karendan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dengan demikian, lanjut Agustinus, tudingan bahwa NPR tidak memiliki izin dinilainya tidak benar. Ia menambahkan, pemanfaatan kawasan hutan saat ini dapat dipantau melalui teknologi citra satelit.
“Secara kehutanan sekarang teknologi canggih, ada citra satelit. Apabila kami menyalahi aturan tentu akan terlihat,” tegasnya.
Meski telah mengantongi PPKH, Agustinus menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang diduga melakukan perambahan dan memperjualbelikan kawasan hutan negara yang telah diterbitkan izin PPKH tersebut.
Ia menegaskan, NPR berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dugaan penjualan lahan di kawasan PPKH tersebut dinilai menjadi salah satu hambatan bagi investasi di Barito Utara.
“Kami tetap mengikuti semua aturan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kami sudah melakukan koordinasi mulai dari tingkat desa hingga ke bupati,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, menyatakan bahwa masyarakat di wilayahnya tidak mempermasalahkan rencana kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh NPR. Ia juga menyayangkan adanya dugaan jual beli kawasan hutan PPKH oleh pihak-pihak tertentu.
“Yang diperjualbelikan justru masuk dalam wilayah Muara Pari yang secara administratif wilayah kami. Yang melakukan justru orang dari luar Muara Pari, bahkan dari luar Kecamatan Lahei,” ujarnya.
Ia menyebut, dugaan jual beli lahan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dari wilayah Karendan, termasuk oknum anggota DPRD setempat.
“Di wilayah kami tidak ada jual beli lahan hutan. Namun dari Karendan ada dugaan pihak tertentu membeli lahan dari sana. Jika bicara hak kelola lahan, kami lebih dulu. Kami penduduk asli,” imbuhnya.
Mukti Ali berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan, mengingat keberadaan investasi dinilai dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.
Dalam prosesnya, aparat penegak hukum telah melakukan langkah hukum untuk memperjelas perkara tersebut. Salah satunya melalui pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara pidana lingkungan hidup terkait dugaan memperjualbelikan atau menyerahkan hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah.
Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan pada Jumat (12/12/2025) dalam perkara Nomor 158/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw dengan terdakwa Prianto alias Pri bin Samsuri.
“Pemeriksaan setempat dilaksanakan di areal PT Nusa Persada Resources (NPR) yang berlokasi di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pembuktian guna memastikan kesesuaian antara fakta hukum di persidangan dengan kondisi di lapangan,” demikian bunyi rilis Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menilai perlu adanya solusi yang adil agar persoalan jual beli lahan di kawasan PPKH tidak merugikan investor maupun masyarakat.
“Jika lahan tersebut merupakan hutan negara, maka investor wajib mengantongi PPKH dan membayar PNBP. Namun jika lahan milik pribadi atau masyarakat, maka penyelesaiannya melalui kesepakatan antara investor dan pemilik lahan,” ujarnya.
Namun demikian, Bisman menegaskan bahwa perusahaan tambang tidak mungkin melakukan kegiatan tanpa kejelasan status lahan. Menurutnya, kawasan hutan yang telah berstatus PPKH tidak dapat dimiliki atau diperjualbelikan oleh perorangan.
“Jika ada PPKH, maka kawasan tersebut berada di bawah kewenangan negara dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Agraria, Sumber Daya Alam dan Pertambangan Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan yang telah berstatus PPKH dengan cara jual beli tetap melanggar ketentuan hukum.
“Harus diperjelas apakah itu hutan adat atau hutan negara. Jika sudah ada PPKH, maka itu hutan negara. Apabila ada pihak yang mengklaim memiliki sertifikat di atas kawasan tersebut, maka hal itu ilegal,” tegasnya.
Menurut Abrar, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan tanah negara. Penyalahgunaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, serta perekonomian daerah dan nasional.
Sumber : Kaltenglima

Posting Komentar