Optimalkan PAD dan Pemulihan Aset, Anggota DPRD Barut Apresiasi Kerja Sama Hukum Pemkab dan Kejari
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, H. Suparjan Efendi, memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) yang baru saja meneken kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara.
Kesepakatan ini berfokus pada penanganan masalah hukum di sektor perdata dan tata usaha negara, termasuk upaya pemulihan aset daerah serta optimalisasi pendapatan daerah.
Penandatanganan kerja sama penting tersebut dilaksanakan di Aula Setda Barito Utara lantai I pada Selasa, 11 November 2025, dan dihadiri langsung oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin beserta jajaran Forkopimda dan pejabat pemerintah daerah lainnya.
Menyikapi penandatanganan ini, H. Suparjan Efendi dalam kesempatan terpisah, Rabu (12/11/2025), menilai bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam membangun dan memperkuat *good governance*.
“Kami dari DPRD sangat mengapresiasi langkah strategis ini. Sinergi antara Pemkab dan Kejari merupakan upaya konkrit untuk menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam mencegah dan menangani permasalahan hukum yang berpotensi merugikan daerah,” ujar Suparjan Efendi.
Ia menjelaskan bahwa persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) sering kali muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan sumber pendapatan daerah. Oleh karena itu, *pendampingan hukum* dari Kejaksaan menjadi krusial.
"Pendampingan dari Kejaksaan akan memperkuat posisi hukum pemerintah daerah. Hal ini esensial untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, termasuk manajemen aset dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dilaksanakan secara profesional dan berada dalam koridor regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Terkait isu pemulihan dan pengamanan aset daerah, Suparjan Efendi menilai langkah ini sangat strategis. Menurutnya, menjaga kekayaan daerah agar tidak berpindah tangan atau disalahgunakan adalah prioritas utama.
Banyak aset milik Pemkab Barut yang memerlukan penataan hukum untuk memiliki kekuatan administrasi yang kuat dan nilai manfaat yang optimal.
“Pemulihan aset bukan sekadar mengembalikan barang milik daerah yang hilang, tetapi juga memastikan aset tersebut dikelola dengan baik dan akhirnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Barito Utara,” jelasnya.
Selain fokus pada aset, Suparjan juga menyoroti pentingnya aspek optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kolaborasi dengan Kejari dapat membantu pemerintah dalam menertibkan kewajiban hukum para wajib pajak daerah. Pendekatan yang digunakan bisa berupa langkah penegakan hukum maupun pembinaan.
“Peningkatan PAD merupakan tantangan besar kita semua. Dengan adanya dukungan dan pendampingan hukum dari Kejari, diharapkan proses penagihan dan pengawasan PAD bisa berjalan lebih efektif, namun tetap menjunjung tinggi aspek pembinaan dan kesadaran hukum masyarakat,” tuturnya.
Sebagai wakil rakyat, H. Suparjan Efendi menegaskan bahwa DPRD Barito Utara akan terus mendukung langkah-langkah Pemkab dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
“DPRD siap bersinergi, baik dalam fungsi pengawasan maupun melalui kebijakan anggaran, agar program kerja sama lintas lembaga ini benar-benar memberikan dampak nyata dan positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
