KPU Kabupaten Barito Utara Gelar Rakor Persiapan Debat Publik dan Kampanye Iklan PSU Pilkada 2025
Muara Teweh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Fasilitasi Debat Publik serta Kampanye Iklan Media Massa sebagai tindak lanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313 Tahun 2025.
Dalam rakor tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Barito Utara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eveready Noor, Kaban Kesbangpol Barito Utara, Kabag Opr Polres Barito Utara, mewakili Dandim 1013 Mtw, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Hariman, tim sukses paslon dan mewakili kepala perangkat daerah serta undangan lainnya.
Rapat ini menjadi bagian dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yang akan berlangsung selama 45 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 2 Agustus 2025 mendatang.
Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari menyampaikan bahwa dua agenda utama yang menjadi fokus fasilitasi oleh KPU sesuai ketentuan PKPU adalah debat publik kampanye yang hanya dilaksanakan satu kali dan layanan iklan kampanye melalui media massa dan media elektronik.
“Kedua hal ini menjadi bagian penting dalam rangka memberikan ruang yang setara bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi-misi mereka kepada masyarakat secara luas,” ujarnya.
Sementara Asisten Sekda, Eveready Noor menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemkab Barito Utara siap memfasilitasi tempat kegiatan pengamanan dalam dan luar pada tempat kegiatan dan siap melakukan pengaturan lalu lintas dan tempat parkiran untuk kegiatan tersebut serta siap melakukan life streming kegiatan tersebut.
“Segala fasilitas yang bisa kami bantu kami siap membantu untuk KPU Barito Utara untuk kegiatan tersebut,” kata Asisten Sekda Eveready Noor.
Kabag Ops Polres Barito Utara Kompol Masriwiyono menjelaskan bahwa secara umum Polres Barito Utara siap mengamankan rangkaian tahapan PSU Kabupaten Barito Utara.
“Secara umum nanti Polres Barito Utara akan melakukan pembagian ring, Ring I, Ring II dan Ring III, Ring I di dalam, Ring II di luar pagar gedung dan Ring III. Dan diharapkan ini nanti tidak mengganggu aktifitas masyarakat sehingga lalu lintas tidak dilakukan penutupan.
Jadi memang benar-benar harus dibatasi bagi peserta yang akan masuk ke dalam gedung, parkir maupun yang mau melihat secara langsung. Kami juga sarankan agar di deoan kantor Pemkab diadakan videotron bagi masyarakat untuk bisa melihat atau menonton kegiatan tersebut,” kata Kabag Ops Polres Barito Utara.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Hariman menyampaikan aturan dan kebijakan yang terkait fasiltasi kampanye dalam hal ini Debat Publik yang rencana akan dilaksanakan pada bulan Juli ini
Sementara mewakili Dandim 1013 Muara Teweh menyampaikan pihak Kodim 1013 Muara Teweh secara umum juga siap akan mengamankan kegiatan tahapan PSU Barito Utara, khususnya kegiatan Debet Publik yang akan dilaksanakan pada Juli ini.
Dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Fasilitasi Debat Publik serta Kampanye Iklan Media Massa sebagai tindak lanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313 Tahun 2025, untuk debat kandidat dilaksanakan pada Jumat tanggal 25 Juni 2025 di gedung Balai Antang Muara Teweh.
Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan kesepahaman dan kesepakatan bersama demi kelancaran tahapan kampanye dalam PSU Barito Utara 2025 yang demokratis, adil, dan berintegritas.